Kemungkinan Restorative Justice Kasus Rocky Gerung, Polri: Bukan Delik Aduan

Akademisi Rocky Gerung. Foto: Dok Metro TV

Kemungkinan Restorative Justice Kasus Rocky Gerung, Polri: Bukan Delik Aduan

Siti Yona Hukmana • 6 September 2023 21:00

Jakarta: Polri menjawab pertanyaan soal kemungkinan mengedepankan restorative justice dalam kasus yang menjerat akademisi Rocky Gerung. Polisi belum berencana untuk menyelesaikan dengan jalur damai.

"Ini bukan delik aduan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Syarat keadilan restoratif adalah perbuatan tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Pelapor dan terlapor sepakat berdamai. Dengan begitu, laporan bisa dicabut.

Namun, Djuhandhani tidak menutup peluang restorative justice. Menurut dia, penyidik akan melihat perkembangan penyelidikan.

"Tapi tentu saja kita melihat proses penyelidikan lebih lanjut. Tapi yang jelas ini (proses hukum) sementara masih berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Buntut pernyataan itu, Rocky dilaporkan oleh sejumlah orang. Total ada 26 laporan polisi masuk ke sejumlah polda dan Bareskrim Polri. Laporan itu sedianya diduga terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, polisi membantahnya.

Polisi menegaskan Rocky dilaporkan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks sesuai Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Lalu, penghasutan sesuai Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP. Kemudian, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Total sudah 86 saksi diperiksa penyidik. Rinciannya, 73 saksi dan 13 ahli. Penyidik juga telah memeriksa Rocky Gerung sebagai terlapor. Dia dicecar 47 pertanyaan mulai pukul 10-16.45 WIB, Rabu, 6 September 2023 .

Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu, 13 September 2023. Akan ada 50 pertanyaan lagi yang dipertanyakan penyidik. Sebab, penyidik telah membuat 97 daftar pertanyaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)