Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Hari Ini

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Fachri.

Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 14 June 2023 08:08

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua hari ini, 14 Juni 2023. Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, bakal mendengar vonis.

"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Rabu, 14 Juni 2023.

Sidang digelar pukul 10.00 WIB. Nasib Rijatono bakal ditentukan di Ruangan Kusuma Atmadja.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara terhadap penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2023.
 
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Rijatono ditambah selama enam bulan.

Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
 
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
 
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
 
Rijatono memberikan uang ke Lukas itu dibantu oleh staf PT Tabi Bangun Papua Frederik Banne. Pemberian dan penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Lukas sebagai Gubernur Papua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)