Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 27 June 2023 10:45
Jakarta: Anak AG, 15, akan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam persidangan hari ini.
"Iya, klien kami (anak AG) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
Namun, Mangatta menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mengabaikan permohonannya agar anak AG dapat memberikan kesaksian secara daring.
Sementara itu, kuasa hukum David Ozora Melissa Anggraini mengatakan paman David, Rustam, belum bisa dihadirkan sebagai saksi lantaran masih menunaikan ibadah haji. Melissa menyebut ada teman David yang akan menjadi saksi di persidangan hari ini.
"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan, saya lupa namanya," ujarnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, anak berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Siti Fauziah Alpitasari)