Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 28 September 2023 13:00
Jakarta: TNI memastikan personelnya tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apalagi, hal itu sudah diatur undang-undang.
"TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI," kata Kasum TNI Letjen Bambang Ismawan dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, 28 September 2023.
Bambang mengatakan hal itu sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beleid itu melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik.
"Kemudian melarang anggota TNI terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya," ujar dia.
Bambang menyebut TNI juga memiliki aturan internal yang tegas terkait hal itu. Ada sanksi menanti bila personelnya melanggar prinsip netralitas.
Selain itu, TNI berkomitmen membantu Polri mengamankan pesta demokrasi. Sebab, potensi tingkat kerawanan sangat tinggi sehingga membutuhkan sinergitas antarkedua institusi.
"Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah," ucap Bambang.