Plh Walkot Bandung Diminta Jelaskan Proses Awal Pengadaan CCTV dan ISP

Plh Walkot Bandung Diminta Jelaskan Proses Awal Pengadaan CCTV dan ISP

11 May 2023 13:14

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung sekaligus Sekretaris Daerah Bandung Ema Sumarna, Rabu (10/5/2023). Dia diminta memberikan informasi soal pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) di wilayahnya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Informasi ini juga diulik dengan memeriksa tiga saksi lain yakni Kadis Kominfo Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Bandung Indra Arief Budyana, dan Operator CCROOM Dishub Bandung Nadya Nurul Anisa.

KPK juga memanggil Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi kemarin. Dia diminta menjelaskan proses pengadaan tersebut yang ada di instansinya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," ucap Ali.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Yakni Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ilham Amirullah)