Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2023 09:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkas pengajuan persidangan lanjutan telah diserahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Pernyataan kasasi ini, masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 juli 2023.
Ali menjelaskan pihaknya bakal mempelajari hasil putusan para majelis dalam vonis tingkat pertama. Majelis kasasi diharapkan mencermati permintaan KPK dengan baik.
"Tim jaksa segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi dan menganalisis pertimbangan majelis hakim terkait putusan lepas demi hukum dimaksud," ucap Ali.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.