Caleg Sementara Telah Ditetapkan, KPU Umumkan Daftarnya Besok

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Caleg Sementara Telah Ditetapkan, KPU Umumkan Daftarnya Besok

Media Indonesia • 18 August 2023 15:47

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) anggota DPR dari 84 daerah pemilihan (dapil) serta calon anggota DPD dari 38 provinsi pada Jumat, 18 Agustus 2023. Daftar calon tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan selama lima hari sampai Rabu, 23 Agustus 2023. Dia menyebut DCS DPR maupun calon perseorangan DPD akan diumumkan melalui media massa yang telah ditentukan KPU.

"Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurut dia, setiap masyarakat dapat mencermati siapa saja nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS. Selain KPU RI, pengumuman bakal dilakukan KPU provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelah diumumkan, Hasyim mengatakan masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon. KPU memberikan tenggat waktu mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari.

"Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi. Nanti akan kita konfirmasi ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," kata Hasyim.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)