APBN. Foto: MI/Tri Handiyatno.
Arif Wicaksono • 10 August 2023 14:53
Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi topik menarik dalam mengatasi masalah keuangan negara saat ini telah banyak menjadi perhatian masyarakat.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Sebelum menetapkan APBN, pemerintah terlebih dahulu mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada DPR. RAPBN ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN beserta Nota Keuangannya.
Struktur APBN sebelum 2000 merupakan anggaran berimbang (balance budget) yaitu Penerimaan = Pengeluaran. Setelah 2000, struktur APBN menggunakan Government Financial Statistic (GFS) berbentuk I-Account yaitu Pendapatan > Belanja (Surplus).
Adapun siklus APBN yang meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari sampai 31 Desember ini terdiri dari penyusunan dan pembahasan APBN, penetapan APBN, pelaksanaan APBN, laporan realisasi semester I dan prognosis semester II APBN, serta perubahan APBN.
Penyusunan, pembahasan dan penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Ini diawali dengan Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya pada pertengahan Mei.
Pada periode Mei-Juni, pembahasan bersama antara DPR dalam hal ini Badan Anggaran dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia yang hasilnya menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya.