Kabur Lintas Kota, Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang

Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah.

Kabur Lintas Kota, Resbob Ditangkap Polda Jabar di Semarang

Hendrik Simorangkir • 15 December 2025 19:54

Tangerang: Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Resbob tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 18.20 WIB langsung dibawa ke Polda Jawa Barat.

"Kita berhasil menangkap tersangka atas nama MAF, alias Daus, alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota dari mulai Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kita tangkap di Semarang," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga :

Kasus Ujaran Kebencian, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Drop Out Resbob
 

Resza menuturkan, pihaknya sempat melakukan perburuan terhadap pelaku hingga ketiga kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sejak ada pelaporan ke Polda Jawa Barat. 

"Jadi kita sudah melakukan pencarian mulai dari hari Jumat (12 Desember 2025). Resbob diketahui pada minggu lalu cukup membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya pada saat streamer di YouTube, itu mengucapkan, menyudutkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia," jelas Resza.


Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah.

Resza menjelaskan, Resbob ditangkap saat tengah bersembunyi di pendopo di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Resbob dibantu dua orang lainnya dalam pelariannya.

"Ini kita tangkapnya tadi di desa, ada di desa ya tidak di rumah, ada di seperti pendopo saat berupaya untuk bersembunyi. Ada 2 orang yang membantu ya, saat ini masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan," kata Resza.

Atas perbuatannya, Resza dijerat Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, termasuk suku, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)