Kasus Chromebook Dinilai Tidak Memiliki Mens Rea

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Chromebook Dinilai Tidak Memiliki Mens Rea

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2025 19:01

Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Apalagi, dalam proses pengadaannya sudah melalui pengawasan aparat penegak hukum.

“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujar mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Laksamana Sukardi merespons polemik ada atau tidaknya mens rea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Jaksa menilai perencanaan kebutuhan TIK pada program ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, sehingga berujung pada kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: Penasihat Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeserpun

Di sisi lain, Laksamana Sukardi menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diklaim tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook. "BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara,” kata Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Totalnya mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Riono Budi Santoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025.

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung.

Riono mengatakan ada peningkatan kerugian negara dari hitungan awal dalam kasus Nadiem. Terbilang, Kejagung awalnya memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp1,9 triliun.

Kejagung menegaskan bisa mempertanggungjawabkan klaim kerugian negara ini dalam persidangan. Para tersangka, termasuk Nadiem disebut membeli barang yang lebih mahal dari harga biasanya.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook,” ucap Riono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)