Mantan Pimpinan Bank di Mamuju Jadi Tersangka Pencurian Dana Desa

Mantan pimpinan bank di Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah tersandung kasus pencurian dana desa. (Metro TV/ Irwan Abdul Latif)

Mantan Pimpinan Bank di Mamuju Jadi Tersangka Pencurian Dana Desa

Irwan Abdul Latif • 25 November 2025 08:51

Mamuju: Seorang mantan pimpinan bank di Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah tersandung kasus pencurian dana desa. Dalam aksi pencurian tersebut, dana desa sebesar Rp388 juta yang baru saja dicairkan di bank raib.

Aksi pencurian dana Desa Tapandullu di Jalan Diponegoro terjadi pada pertengahan Juli 2025 silam. Lima bulan kemudian, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang tersangka berinisial AH yang merupakan mantan pimpinan bank di Mamuju berhasil diamankan polisi.
 


Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan dalam melancarkan aksinya, tersangka mengintai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tapandullu usai pencairan dana desa. Setelah mobil Pj Kades berhenti pada salah satu toko, tersangka kemudian merusak kaca mobil lalu mengambil dana desa sebesar ratusan juta tersebut.

"Pelaku mengambil uang di dalam mobil dengan cara menurunkan kaca sebelah kanan bagian belakang secara paksa," kata Slamet, dikutip Selasa, 25 November 2025. 

Saat diperiksa, motif tersangka melakukan aksinya lantaran terlilit utang dan gaya hidup mewah. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa delapan rekaman CCTV, satu mobil yang digunakan tersangka, tiga handphone, dan satu buku catatan pembuatan pelat kendaraan.


Ilustrasi pencurian. Medcom.id


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Sulbar. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)