Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Soroti Keabsahan Penghitungan Kerugian Negara

mantan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna

Sidang Kasus Chromebook, Saksi Ahli Soroti Keabsahan Penghitungan Kerugian Negara

Achmad Zulfikar Fazli • 7 May 2026 23:02

Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026. Sejumlah saksi ahli yang hadir membedah substansial dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

Dalam kesaksiannya, mantan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, menegaskan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurut dia, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan BPK sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.

Agung menambahkan prosedur pemeriksaan investigasi dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan juga tidak didasarkan pada adanya prediksi. Kemudian, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.

Akibatnya, lanjut dia, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini tidak mengungkap, serta tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Lalu, adanya perbuatan melawan hukum, serta ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.

“Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujar Agung dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026.

Agung juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional. Dia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono, meluruskan tudingan kepemilikan saham dari terdakwa Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Dia menegaskan tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," jelas Prof. Nindyo.

Ahli hukum bisnis itu juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Menurut dia, hal tersebut juga bagian keterbukaan dan iktikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik.

Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum administrasi negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan alasan Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan. Padahal, substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.

"Kalau dua Permen sebelumnya yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujar dia.

Baca Juga: 

Ahli Nilai Audit BPKP di Kasus Chromebook Tidak Sesuai Standar

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Nadiem tampak lega. Dia menyatakan kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.

"Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan," kata Nadiem.

Tim penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Menurut dia, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara.

“Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," tegas Ari Yusuf Amir.

Respons JPU


JPU Roy Riady. Foto: Dok. Metro TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman, yang hadir sebagai ahli dalam sidang pengadaan Chromebook. Jaksa menilai keterangan ahli seharusnya bersifat netral sesuai aturan hukum.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," ujar JPU Roy Riady.

Roy menilai pendapat yang disampaikan Agung tidak bersifat objektif karena hanya didasarkan pada bukti-bukti terbatas yang diterima dari penasihat hukum terdakwa. Menurut dia, ahli justru masuk ke ranah penegak hukum dengan menafsirkan sendiri adanya perbuatan melawan hukum melalui tinjauan kajian teknis.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," tegas Roy.

Pihak JPU juga menyoroti inkonsistensi ahli dalam memberikan pendapat. Roy menyebut jawaban yang diberikan Agung bertentangan dengan praktik audit kerugian keuangan negara yang biasa dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) selama ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)