Ahli Nilai Audit BPKP di Kasus Chromebook Tidak Sesuai Standar

7 May 2026 16:08

Mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dalam sidang tersebut, Agung menilai audit BPKP dalam perkara tersebut bermasalah dan tidak layak dijadikan alat bukti. Sebab, audit tersebut dinilai bersifat asumtif serta tidak memenuhi standar perhitungan kerugian keuangan negara.

"Di awal sudah saya jelaskan bahwa ini tidak memperlihatkan atau gagal membuktikan adanya kerugian negara seperti itu. Soal hukumnya itu adalah wilayah saudara," ucap Agung, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 7 Mei 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, Agung mengaku mengenal Nadiem sebagai Mendikbudristek pada saat dirinya juga menjabat sebagai ketua BPK.

"Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.


 

Baca Juga: Fakta Baru Sidang Chromebook: Bisa Dipakai Meski Koneksi Internet Terbatas


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman, yang hadir sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam persidangan dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tersebut, jaksa menilai keterangan ahli seharusnya bersifat netral sesuai aturan hukum.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," ujar JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip dari  Media Indonesia, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Roy menilai pendapat yang disampaikan Agung tidak bersifat objektif karena hanya didasarkan pada bukti-bukti terbatas yang diterima dari penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, ahli justru masuk ke ranah penegak hukum dengan menafsirkan sendiri adanya perbuatan melawan hukum melalui tinjauan kajian teknis.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," tegas Roy.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)