Ilustrasi. Foto: ANTARA/Rifqi Raihan.
APKLI Minta Pramono Tak Buru-buru Terbitkan Pergub Kawasan Tanpa Rokok
Siti Yona Hukmana • 17 February 2026 13:07
Jakarta: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta. Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, pasal dalam Perda KTR DKI Jakarta, yang mengatur pelarangan pemajangan menjadi beban tersendiri bagi pedagang.
“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Selasa, 17 Februari 2026.
Ali mengatakan, butuh waktu untuk penyesuaian. Di samping itu, memajang produk jualan adalah bentuk keberpihakan pada UMKM.
"Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi," katanya.
Menurut Ali, memaksakan sanksi terhadap larangan pemajangan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan sebanyak 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta. Jutaan pedagang itu mulai dari pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya.

Ilustrasi Pedagang Kaki Lima. Metrotvnews.com/Cristian
"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ali.
Ali juga menilai isu pelarangan penjualan, pemajangan, dan iklan rokok tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau. Ia menyebutkan, gerakan tersebut kerap mendorong kebijakan anti-tembakau yang kerap hanya didasarkan pada pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat. Ali melihat kondisi ekonomi rakyat saat ini lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global.
"Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan bisa muncul modus baru di lapangan. Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM,” ungkap Ali.
Terkait implementasi ke depan, Ali meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta turut melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam penyusunan aturan teknis dan proses sosialisasi.