Barang bukti berupa kokain. Branda Antara/HO-Polda Metro Jaya
Gagalkan Peredaran Satu Kg Kokain di Jakbar, 1 Tersangka Ditangkap
Achmad Zulfikar Fazli • 22 February 2026 16:37
Jakarta: Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain (kokaina) dengan berat bruto 1.001,76 gram di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis, 19 Februari 2026. Sebanyak satu tersangka berinisial A, 31, ditangkap.
"Tersangka berasal dari daerah Bengkalis, Riau. Barang bukti tersebut didapat tersangka dari wilayah Malaysia, kemudian rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 22 Februari 2026.
Baca Juga:
Polres Langsa Aceh Gagalkan Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Tersangka Ditangkap |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Pekanbaru menuju Jakarta. A ditangkap di terminal bayangan Kebon Jeruk, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 11.30 WIB, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dari hasil interogasi awal, tersangka membawa kokain menggunakan bus Sumatra Raya Trans dari Riau dan turun di terminal bayangan sebelum ditangkap petugas kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com