Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Terbaru 2026

Ilustrasi Coretax. Foto: dok Ditjen Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Terbaru 2026

Husen Miftahudin • 22 January 2026 12:56

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax. Hingga 20 Januari 2026, tercatat 372.184 wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem ini.
 

Persiapan dan syarat

 
Sebelum melaporkan SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung berikut:
 
  1. NPWP aktif.
  2. Bukti pemotongan pajak dari tempat bekerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2).
  3. Data harta dan kewajiban (jika ada).
  4. Rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025.
 
Baca juga: 327 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 20 Januari


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara pelaporan SPT

 

1. Aktivasi akun Coretax

Aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum pelaporan. Hingga saat ini, tercatat 12,2 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka. Berikut caranya:
 
  • Akses situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Masukkan ID pengguna (NPWP) dan kode verifikasi (captcha), lalu klik Login.
  • Pilih metode konfirmasi (e-mail atau SMS aktif).
  • Masukkan captcha yang diminta, centang persetujuan, lalu klik Kirim.
  • Buka e-mail/SMS dari domain @pajak.go.id, klik tautan aktivasi, lalu buat kata sandi dan passphrase baru.
 

2. Lapor SPT di Coretax

Setelah akun aktif, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT:
 
  • Login ke akun Coretax Anda.
  • Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  • Masuk ke submenu "SPT", lalu klik "Buat Konsep SPT".
  • Pilih Jenis SPT: "PPh Orang Pribadi", lalu klik "Lanjut".
  • Pada Jenis Periode SPT, pilih "SPT Tahunan".
  • Tentukan Periode dan Tahun Pajak: Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik "Lanjut".
  • Pilih Model SPT (Normal untuk laporan baru).
  • Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan dan lanjutkan pengisian formulir sesuai petunjuk di sistem.
 
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan langsung oleh petugas di kantor pajak terdekat.
 
DJP juga mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)