Ilustrasi perlintasan jalan sebidang. Foto: Medcom.id/Christian.
Perlintasan Sebidang Dijaga Ormas, Kemenhub: Bisa Ditutup atau Diserahkan ke Pemda
Ihfa Firdausya • 3 May 2026 18:44
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai fenomena perlintasan kereta api sebidang yang kerap dikelola secara swadaya oleh organisasi masyarakat (ormas). Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Farida Mahmudah, menegaskan bahwa penanganan dan evaluasi keselamatan di titik-titik tersebut dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai institusi.
"Penanganan perlintasan sebidang kami lakukan berdasarkan MoU (nota kesepahaman) yang sudah ada tahun 2025. Jadi tidak khusus yang dikuasai ormas," kata Farida saat dihubungi dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 3 Mei 2026.
Farida menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk sinergi tugas dan fungsi untuk meningkatkan keamanan antara jalur kereta api dengan jalan. Kerja sama ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kemendagri, Kementerian PU, KNKT, hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Terkait upaya menertibkan perlintasan sebidang yang dikelola masyarakat atau ormas, Kemenhub menyatakan ada beberapa skema yang bisa diambil setelah proses evaluasi selesai dilakukan. Keputusan akhir bergantung pada status jalan dan tingkat kerawanan di lokasi tersebut.
"Setelah dievaluasi, bisa kemungkinan dilakukan penjagaannya oleh Pemda (jika perlintasan sebidang itu status jalannya jalan kabupaten/kota), bisa juga ditutup, bisa juga dibuatkan flyover atau underpass," papar Farida.
.jpg)
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor menyeberangi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Gambir, Jakarta. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak membangun perlintasan tanpa izin. Ia juga mengingatkan agar warga tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup oleh pihak KAI demi keselamatan bersama.
"Sebab, perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh masyarakat dapat menghalangi visibility masinis yang menjalankan kereta," ungkap Dudy dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa perlintasan resmi telah memenuhi standar keamanan yang ketat. Selain portal resmi, perlintasan legal dilengkapi dengan sensor otomatis yang mendeteksi kedatangan kereta api, sehingga menjamin proteksi maksimal bagi pengguna jalan yang melintas.