Viral Tahanan Berompi Oranye Berada di Bandara, Ini Respons KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am

Viral Tahanan Berompi Oranye Berada di Bandara, Ini Respons KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 29 April 2026 12:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan pengguna media sosial X disertai foto tiga orang berompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK” di bandara yang viral dan dibahas warganet. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga tahanan tersebut dalam proses pemindahan untuk menjalani persidangan.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 29 April 2026.

Budi menjelaskan pihak berompi tahanan KPK tersebut merupakan para tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya. Mereka adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Dia menjelaskan para tersangka dalam foto tersebut dalam proses pemindahan penahanan sebelum akhirnya menjalani sidang perdana di Lampung pada hari ini.

“Sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, maka untuk persiapan mengikuti sidang, penahanannya dipindahkan ke rutan dan lapas di Lampung,” jelasnya.

Menurut dia, pemindahan penahanan diperlukan agar para tersangka dapat segera dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, hal ini berlaku pada beberapa tersangka lain dengan menyesuaikan lokasi peristiwa tindak pidana.

"Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus (tempat, red) peristiwanya,” kata dia.
 

Baca Juga: 

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Langsung Ditahan



Viral di media sosial X, tiga tahanan KPK berada di bandara. Dok. akun X @selenouir

 

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Kemudian, pengguna media sosial X, @selenouir, mencuit dan menyertakan dua foto terkait orang berompi tahanan KPK. Berdasarkan pengamatan hingga Rabu, 29 April 2026, pukul 11.15 WIB, cuitan tersebut disukai 15 ribu pengguna dan dikutip 593 kali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)