2 Tersangka TPPO Modus Pengantin Pesanan Tiongkok Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin.

2 Tersangka TPPO Modus Pengantin Pesanan Tiongkok Terancam 15 Tahun Penjara

Metro TV • 19 August 2026 13:27

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan jaringan Tiongkok. Kedua tersangka CA, 25, dan FU, 59 terancam penjara maksimal.

"Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Nurul mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Nurul menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," ungkap Nurul.

Peran dua tersangka


Kedua tersangka memiliki peran berbeda. CA berperan sebagai perekrut korban, mengenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke China. Ia mendapatkkan keuntungan Rp20 juta dari peran tersebut.

Sementara tersangka FU, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. FU memperoleh keuntungan Rp5 juta.


(Metro TV/Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)