Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Rochayati Basra. Dok. BSKDN Kemendagri
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 15:03
Jakarta: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan Kick Off dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Ukur 2026 di Naraya Hotel Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Rochayati Basra yang mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan IPKD merupakan instrumen nasional yang dirancang untuk mengukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. IPKD menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, kami berharap tim yang menangani IPKD di pemerintah provinsi dapat semakin memahami teknis penginputan, verifikasi, pengukuran, hingga validasi IPKD. Kami juga berharap terbangun koordinasi dan kerja sama yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sehingga seluruh daerah dapat berpartisipasi aktif dalam pengukuran IPKD Tahun Ukur 2026," ujar Rochayati, Jakarta, dikutip pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dia berharap hasil pengukuran IPKD tidak berhenti sebagai capaian administratif, melainkan menjadi landasan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
"Output pengukuran IPKD harus mampu menjadi bahan perumusan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, kualitas setiap tahapan pengukuran menjadi sangat penting agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah secara objektif," tegas Rochayati.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Rochayati Basra. Dok. BSKDN Kemendagri
Rochayati menjelaskan pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2026 menghadirkan sejumlah penyempurnaan pada instrumen penilaian. Pembaruan tersebut meliputi penambahan indikator pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, penyempurnaan indikator pengalokasian belanja dalam APBD, penambahan jumlah dokumen yang dipublikasikan pada aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta penyesuaian indikator penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja.
Penyempurnaan ini dilakukan agar pengukuran IPKD semakin komprehensif dan mampu menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara lebih utuh.
Selain penyempurnaan indikator, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2026 memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi. Proses validasi akan melibatkan unsur pakar, akademisi, dan media guna memastikan objektivitas serta akuntabilitas hasil pengukuran.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BSKDN untuk terus meningkatkan kredibilitas pelaksanaan IPKD sebagai instrumen nasional dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah. Rochayati juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berkomitmen mengikuti setiap tahapan pengukuran IPKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dan memastikan setiap tahapan penginputan, verifikasi, hingga validasi berjalan dengan baik," tegas Rochayati.