Akun Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta, Inovasi Digital Terus Digenjot

Ilustrasi aset kripto. Foto: financialcrimeacademy.org

Akun Kripto Indonesia Tembus 22,93 Juta, Inovasi Digital Terus Digenjot

Husen Miftahudin • 25 September 2026 16:28

Jakarta: Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia terus meluas seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan inovasi berbasis aset digital.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
 
Perkembangan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. Forum tersebut mempertemukan regulator, pelaku industri keuangan digital, dan talenta digital untuk membahas arah pengembangan ekonomi serta keuangan digital Indonesia.
 
Dalam sesi panel mengenai risiko penggunaan Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal dan pengamanan ekosistem Aset Keuangan Digital (AKD), CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto mengatakan besarnya jumlah pengguna dan nilai transaksi menunjukkan posisi aset kripto yang semakin berkembang dalam ekonomi digital.
 
"Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja. Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia," ujar William, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026.
 
Menurut William, penguatan ekosistem juga perlu dilakukan melalui kolaborasi antara pemangku kepentingan sekaligus upaya menekan penggunaan PAKD ilegal. "Pertama, tentunya literasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal," papar dia.
 
"Kemudian, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat. Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri," tambah William.
 



(CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal ABI William Sutanto dalam acara FEKDI x IFSE 2026. Foto: dok Indodax)
 

Implementasi inovasi keuangan digital

 
Adapun arah pengembangan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Ia menekankan inovasi keuangan digital perlu bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi yang memberikan manfaat bagi sektor ekonomi riil.
 
Menurut Friderica, inovasi di sektor keuangan digital dapat menjadi penggerak sistem keuangan. OJK juga terus membuka ruang pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox.
 
Sejumlah model bisnis telah melalui mekanisme tersebut, antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
 
Perkembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain mulai meluas di luar aktivitas perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yang memungkinkan aset nyata direpresentasikan dalam bentuk token berbasis teknologi blockchain.
 
OJK melihat teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan.
 
Friderica menambahkan, pengembangan inovasi digital perlu ditopang empat pilar utama, yakni tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
 
Keempat pilar tersebut menjadi bagian dari arah pengembangan keuangan digital untuk memastikan inovasi dapat berjalan seiring dengan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

(Husen Miftahudin)