SIM C. Foto: Medcom.id/Ekawan Raharja.
Biaya Perpanjangan SIM C September 2026: Rincian Tarif, Syarat, dan Prosedurnya
Husen Miftahudin • 22 September 2026 16:30
Jakarta: Pemilik sepeda motor perlu memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C masih berlaku saat berkendara. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Pada September 2026, tarif resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75 ribu. Besaran tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk perpanjangan SIM.
Namun, biaya yang perlu disiapkan tidak hanya Rp75 ribu. Dalam proses perpanjangan, terdapat biaya lain untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui laman resmi simpelpol.co.id atau aplikasi Simpel Pol.
Rincian biaya perpanjangan SIM C
Berdasarkan ketentuan PNBP Polri, tarif perpanjangan SIM C ialah:
- Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu.
- Tes kesehatan: Rp25.000 hingga Rp50 ribu.
- Tes Psikologi: Rp60.000 hingga Rp100 ribu.
Dengan begitu, masyarakat perlu menyiapkan dana lebih dari Rp75.000 karena tarif tersebut hanya merupakan biaya penerbitan atau perpanjangan SIM.

(Ilustrasi SIM. dok. Metrotvnews.com_Husen)
Syarat perpanjangan SIM C
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM C perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti tahapan yang ditentukan.
- E-KTP dan fotokopi KTP.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Prosedur perpanjangan SIM C
- Pastikan SIM belum habis masa berlaku.
- Siapkan syarat administrasi.
- Lulus tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya resmi (PNBP).
- Ikuti proses identifikasi (foto, sidik jari) & tunggu penerbitan SIM.
Dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemilik SIM C disarankan mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Sebab, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. (Natasya Dwi Putri)