Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Dok. Metro TV
Saksi Ungkap Pengadaan Laptop Chromebook Berada di Batas Bawah Harga Pasar
Achmad Zulfikar Fazli • 4 March 2026 16:27
Jakarta: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook kembali bergulir. Dalam persidangan, saksi mengungkap harga pengadaan laptop sudah berada di batas bawah harga pasar, serta perangkat Chromebook masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem, Idi Sumardi, saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026. Dia menjelaskan proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.
Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga laptop Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.
“Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ungkap Idi, dikutip pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menanggapi kesaksian tersebut, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menegaskan temuan ini konsisten dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya. Saat itu, Aris menyatakan harga pasar di luar e-katalog berada di kisaran Rp5–7 juta.
“Rentang harga di pasar berada di antara Rp5-7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP, survei harga sekitar Rp5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Makanya kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara,” kata Nadiem.
Baca Juga:
Jaksa Bedah Konflik Kepentingan Kasus Pengadaan Chromebook |

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Selain menyoroti soal harga, sidang membahas pentingnya fitur Chrome Device Management (CDM) yang melekat pada perangkat tersebut. Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, memaparkan CDM adalah fitur pengawasan terpusat yang sangat krusial bagi dunia pendidikan.
“Kalau kita bicara device manager memang salah satu problem di dunia IT itu kita kesulitan untuk mengontrol penggunaan perangkat. Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat,” jelas Hasan.
Tuduhan pengadaan laptop Chromebook tidak efektif juga dibantah dengan paparan data komprehensif. Nadiem membeberkan dari 1,4 juta perangkat yang didistribusikan, data last login menunjukkan 85 persen di antaranya masih aktif digunakan hingga 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.
Bahkan, saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini diperkuat oleh catatan BPKP pada 2023 yang mengonfirmasi 86 persen siswa dan 58 persen guru menggunakan laptop Chromebook untuk keperluan ANBK dan pembelajaran berbasis IT.
Dengan data tersebut, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menyayangkan adanya penyajian data yang tidak utuh dalam melihat efektivitas program pengadaan Chromebook di zaman Nadiem.
“Ada data 12 bulan, tapi yang diambil cuma enam bulan. Padahal berdasarkan data yang penuh dan objektif dari dashboard resmi yang sudah diaudit, penggunaan Chromebook sudah sangat efektif. Penggunaan Chromebook tercatat 58 persen untuk pembelajaran guru, 55 persen untuk siswa, serta di atas 85 persen untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” papar Dodi.
Di sisi manajemen peradilan, penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan saksi yang terkesan seragam, bahkan hingga pada penempatan tanda bacanya.
“Bayangkan, bagaimana titik koma BAP bisa sama? Kan tentunya copy-paste. Keterangan yang dipakai seharusnya adalah keterangan persidangan, bukan sekadar yang di BAP," tegas Ari.
Dia mendorong majelis hakim untuk memastikan efisiensi waktu persidangan agar saksi yang dihadirkan benar-benar berbobot dan tidak sekadar mengulang keterangan yang sama.