Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Yaqut Dinyatakan Tidak Sah

Suasana sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Yaqut Dinyatakan Tidak Sah

Athiyya Nurul Firjatillah • 3 March 2026 13:35

Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum membacakan petitum yang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan itu disampaikan oleh Andi Syafrani selaku kuasa hukum di hadapan hakim praperadilan. Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diuji dari aspek prosedur maupun dasar hukumnya.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Andi Syafrani saat membacakan petitum di persidangan, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Andi, ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru mengatur penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan paling lambat satu hari setelah diterbitkan.

“Faktanya, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan undang-undang tidak pernah diterima oleh pemohon,” ujar Andi.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo 

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar seluruh tindakan penyidikan dan produk hukum yang berkaitan dengan penetapan tersangka dinyatakan tidak berlaku apabila permohonan dikabulkan. Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti aspek kewenangan dan kecukupan alat bukti dalam proses tersebut.

“Penetapan ini tidak hanya bermasalah secara prosedur, tetapi juga menyangkut kewenangan dan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah,” ungkap Andi.

Sidang praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari sisi formil maupun materil, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebelum status tersangka ditetapkan. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada 4–6 Maret 2026 dengan agenda replik, duplik, dan pembuktian dari pemohon. Putusan praperadilan rencananya dibacakan pada 11 Maret 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)