Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri). Dok. Tangkapan Layar
DPR Jamin Tak Ada Perubahan Sistem Pilpres, Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Achmad Zulfikar Fazli • 19 January 2026 12:37
Jakarta: DPR tengah fokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Setiap partai politik yang ada di DPR akan menyiapkan pandangannya soal revisi UU Pemilu sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.
"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk sama-sama antara pemerintah dan DPR itu merevisi UU Pemilu," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dasco memastikan revisi UU Pemilu tak akan mengutak-atik sistem pemilihan presiden (pilpres). Dia menegaskan presiden dan wakil presiden tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.
"Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Jadi kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
Gambaran Langkah NasDem Hadapi Pemilu 2029 |

Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dok. Tangkapan Layar
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rifqinizamy menekankan Komisi II akan fokus membahas revisi UU Pemilu.
Pihaknya akan menyiapkan draf naskah akademik dan draf rancangan revisi UU Pemilu untuk dibahas bersama pemerintah. Dalam draf ini juga dipastikan tidak akan menyinggung soal sistem pelaksanaan pemilihan presiden.
"Khusus pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR," kata dia.
Alasan Tidak Ubah Sistem Pilpres
Dia mengungkapkan alasan tidak ada pembahasan soal sistem pilpres. Pertama, kata dia, perubahan norma dari pemilihan langsung ke MPR bukan menjadi domain revisi UU, tapi harus melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedua, memang tidak ada keinginan politik dari DPR untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dari langsung oleh rakyat menjadi lewat MPR.
"Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat, bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi dan konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," kata dia.