Asrama Pondok Pesantren Roudhotul Jannah di Lebak, Banten. (Dokumentasi/ pproudhotuljannah)
Ponpes di Lebak Wajib Terapkan Konsep Ramah Anak Cegah Kekerasan Seksual
Silvana Febiari • 29 May 2026 10:53
Lebak: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mewajibkan pondok pesantren (ponpes) menerapkan konsep ramah anak. Termasuk, memisahkan santri laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pembelajaran maupun asrama.
“Kami berharap sistem ramah anak mampu mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, dilansir dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, tenaga pengajar laki-laki diwajibkan mendampingi santri laki-laki. Sedangkan santri perempuan didampingi ustazah perempuan.
Ia menambahkan pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada korban kekerasan melalui layanan konseling psikologis dan pendampingan hukum. “Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat kasus kekerasan seksual terhadap anak,” imbuhnya.
Pemkab Lebak, kata Iyan, juga mengoptimalkan pembinaan ponpes untuk mencegah kekerasan seksual guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta ramah anak. Pembinaan dilakukan rutin melalui kajian kitab Ta’lim Muta’allim yang menekankan etika, moral, dan sikap saling menghormati antara ustaz dan santri.
“Kami hampir setiap pekan melakukan pembinaan pondok pesantren agar proses pembelajaran berjalan dengan baik dan terbebas dari kekerasan,” katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Iyan Fitriyana. ANTARA/Mansur
Ia mengatakan pemerintah daerah berkolaborasi dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Kementerian Agama (Kemenag), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Menurut dia, kolaborasi tersebut penting untuk mewujudkan pesantren yang bebas dari kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus, mengatakan seluruh pondok pesantren di wilayah tersebut diwajibkan menerapkan konsep ramah anak.
“Kami menerapkan konsep ramah anak di 2.020 pondok pesantren guna mencegah kekerasan seksual,” ucapnya.