Polda Metro Tangkap 65 Diduga Perusuh, Molotov hingga Airsoft Gun Disita

Polda Metro Jaya menyita puluhan senjata tajam, molotov, dan airsoft gun dari terduga penunggang penyampaian aspirasi warga Pati di DPR RI. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati

Polda Metro Tangkap 65 Diduga Perusuh, Molotov hingga Airsoft Gun Disita

Muhammad Adyatma Damardjati • 27 August 2026 12:18

Jakarta: Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menggagalkan rencana penunggangan kegiatan penyampaian aspirasi warga Pati di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Puluhan terduga perusuh beserta ratusan botol molotov dan senjata tajam (sajam) diamankan.

"Total 65 orang, 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang oleh Direktorat Siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Langkah pencegahan dini atau preventive strike ini dilakukan terhadap kelompok yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan anarko. Petugas gabungan bergerak cepat sebelum kelompok tersebut menyusup ke tengah masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasi.

Dari hasil operasi penindakan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berbahaya yang dipersiapkan untuk memicu kerusuhan berskala besar. Barang-barang yang disita disembunyikan di dalam belasan tas ransel agar tidak memancing kecurigaan aparat.

"Terdapat 39 pucuk atau unit senjata tajam, kemudian dua pucuk airsoft gun, tujuh jerigen bahan bakar bensin, dan 201 botol kaca berikut sumbu," tambah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati

Kelompok ini diketahui telah melakukan konsolidasi terstruktur secara bertahap mulai dari penyebaran narasi provokatif, penggalangan dana, hingga persiapan sarana kekerasan. Tindakan tegas kepolisian bertujuan untuk memastikan kebebasan masyarakat dalam berekspresi tidak ternodai oleh aksi anarkistis.

"Langkah tersebut merupakan bagian daripada preventive strike, yaitu mencegah agar barang-barang yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan maupun mengganggu keamanan tidak sampai digunakan dalam upaya penunggangan terhadap aksi penyampaian pendapat," kata Iman.

(Siti Yona Hukmana)