Digitalisasi Data Kependudukan Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola, verifikasi data, serta sosialisasi perluasan digitalisasi perlindungan sosial di Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Digitalisasi Data Kependudukan Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Whisnu Mardiansyah • 1 September 2026 12:13

Tarakan: Pemerintah terus memperkuat digitalisasi data kependudukan sebagai salah satu upaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos). Penguatan tersebut dilakukan melalui pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola, verifikasi data, serta sosialisasi perluasan digitalisasi perlindungan sosial di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Wakil Ketua Tim Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan kualitas data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan penerima bantuan pemerintah.

“Tujuan kegiatan ini tak lain untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan sekadar mereka yang namanya tercatat di sistem,” ujar Sesario, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 September 2026.

Ia menjelaskan terdapat dua persoalan utama dalam penyaluran bansos, yakni inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi saat masyarakat yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika warga yang membutuhkan justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Kondisi tersebut membuat pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkala sesuai perubahan kondisi masyarakat. Perubahan status kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi perlu segera tercermin dalam data yang digunakan pemerintah.

“Kalau ada warga yang meninggal, pindah domisili, atau kondisi ekonominya berubah, data itu harus diperbarui saat itu juga. Jangan menunggu, karena status desil warga ikut berubah begitu kondisinya berubah,” kata Sesario.
 


Menurut Sesario, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan masyarakat untuk mendukung ekosistem data kependudukan berbasis digital.

Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui petugas di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Dukcapil. Pemerintah juga dapat melibatkan agen pendamping bagi warga yang belum memiliki akses terhadap telepon pintar. Agen tersebut antara lain aparatur sipil negara, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan penyuluh sosial.

Digitalisasi data diharapkan dapat membantu mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi persoalan data ganda. Sistem yang semakin terintegrasi juga diharapkan membantu mengidentifikasi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi belum tercatat.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tarakan Hery Purwono mengatakan verifikasi data secara langsung diperlukan untuk mencocokkan informasi dalam sistem dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Ketika ada perubahan data penduduk, baik karena perpindahan, perubahan status keluarga maupun kondisi lainnya, harus segera diperbarui agar data yang digunakan pemerintah tetap relevan,” ujar Hery.

Kabid PIAK Dinas Dukcapil Kota Tarakan Barnabas B Johan Pali mengatakan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola turut dimanfaatkan untuk menemukan serta memperbaiki data penduduk yang belum sesuai.

Sementara itu, Kabid PAK Dinas Dukcapil Kota Tarakan Mulyanto menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menjaga konsistensi pemutakhiran data sekaligus menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)


Catat 1.387 Layanan Adminduk

Dalam kegiatan pelayanan jemput bola yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2026, Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil Kota Tarakan mencatat 1.387 layanan administrasi kependudukan.

Rinciannya, sebanyak 511 layanan diberikan pada hari pertama di Kantor Lurah Tarakan Utara. Kemudian 474 layanan dilaksanakan pada hari kedua di Kantor Lurah Karang Rejo, sedangkan 402 layanan tercatat pada hari ketiga di Kecamatan Tarakan Timur.

Layanan tersebut mencakup penerbitan dan perekaman sejumlah dokumen kependudukan, seperti KTP-el, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA). Pelayanan juga meliputi aktivasi IKD, biodata penduduk, SKPWNI, serta pencatatan peristiwa penting berupa kelahiran, kematian, dan perkawinan.

Sesario menegaskan kualitas data menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan digitalisasi perlindungan sosial. Data yang terus diperbarui diperlukan untuk mendukung pemerintah dalam menentukan penerima perlindungan sosial secara lebih tepat.

“Data yang akurat dan selalu diperbarui akan membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk dalam menentukan siapa yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial,” tutupnya.

(Whisnu M)