Hanya Pakai KTP! Ini Cara Cek NPWP Online via Situs Ereg Pajak

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Hanya Pakai KTP! Ini Cara Cek NPWP Online via Situs Ereg Pajak

Eko Nordiansyah • 24 December 2025 20:20

Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP memiliki fungsi untuk penerbitan faktur pajak, syarat administrasi hingga pengawasan sistem administrasi perpajakan.

DJP memberikan akses mudah bagi wajib pajak yang ingin mengecek NPWP secara online. Wajib pajak hanya memerlukan KTP dan gawai sehingga dapat mengecek status NPWP dengan mudah.

Cara cek NPWP online

Berikut cara mengecek status NPWP secara online melalui situs resmi ereg.pajak.go.id:

  • Akses laman ereg.pajak.go.id melalui browser atau peramban.
  • Pilih "Cek NPWP" di bagian bawah website.
  • Pilih kategori "Orang Pribadi".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan masukkan kode keamanan (captcha).
  • Klik Cari.
  • Tunggu dan secara otomatis akan muncul status NPWP "Aktif" atau "Tidak".
 

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Cara validasi NIK menjadi NPWP

DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi NIK dan NPWP terlebih dahulu, sebelum melakukan pengecekan NPWP online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP melalui laman pajak.go.id:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id.
  • Klik menu "Login".
  • Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Profil Saya”.
  • Lengkapi data, mulai dari 16 digit NIK, nama, tempat lahir dan tanggal lahir.
  • Klik “Validasi”.
  • Setelah data “Valid” maka NIK dan NPWP sudah aktif.

Manfaat cek NPWP secara berkala

Berikut manfaat cek NPWP secara secara berkala bagi wajib pajak:

1. Memastikan status NPWP aktif

Dengan mengecek NPWP secara berkala, dapat membantu wajib pajak untuk memastikan status aktif atau tidaknya NPWP. NPWP yang tidak aktif dapat menghambat proses perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan, penerbitan faktur pajak, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

2. Memperbarui data wajib pajak

Data wajib pajak dalam sistem DJP perlu dipantau dan diperbarui secara berkala. Cara ini memastikan wajib pajak untuk memastikan keakuratan data seperti data diri, penghasilan, alamat, pekerjaan, hingga terhindar dari kekeliruan perhitungan pajak.

3. Mempermudah administrasi

NPWP menjadi syarat utama dalam berbagai administrasi, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit dan lain sebagainya. Dengan memastikan NPWP aktif dapat menghindari berbagai hambatan dalam mengurus keperluan perpajakan. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)