Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa.
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN terkait Suap HGB
Gabriella Thesa Widiari • 17 September 2026 15:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026. Upaya tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2026.
"Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," kata Budi.
KPK tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. Medcom.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan dua pihak swasta.
Selanjutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.