Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 08:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menuntaskan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Sebanyak puluhan saksi sudah dimintai keterangan.
“Jadi, kan jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik 70-an lebih ya dalam perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 29 Januari2 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut nama-nama saksi yang sudah dimintai keterangan. Tapi, kata dia, penyidik tengah menyusun keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara.
“Analisis berikutnya pasti yang sudah diperiksa oleh tim penyidik,” ujar Ali.
KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara ini. Bukti tambahan menjadi acuan untuk membukan kasus baru.
“KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara,” ucap Ali.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.