PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran

Theofilus Ifan Sucipto • 2 May 2024 15:29

Jakarta: PDI Perjuangan mengungkapkan hasil sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka membahas permohonan atau petitum.

"Tadi dibahas soal petitum. Kami ingin pembuktian apa benar terjadi pembiaran oleh KPU sebagai tergugat," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

Gayus menjelaskan pembiaran yang dimaksud ialah tetep meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Sebab, usia Gibran sejatinya belum memenuhi syarat menjadi cawapres.

Gayus mafhum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres. Beleid itu memungkinkan Gibran akhirnya melaju sebagai cawapres Prabowo.
 

Baca juga: Bila Gugatan Dikabulkan, PDIP Dorong MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

"Kami mohon ke PTUN dari temuan di persidangan apakah KPU melanggar hukum. Kalau terbukti (melanggar), kami minta (Prabowo-Gibran) tidak dilantik," ujar dia.

Gayus menyebut putusan PTUN memang tidak bisa membatalkan putusan MK. Namun putusan itu diharapkan menjadi pertimbangan MPR yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau (melantik Prabowo-Gibran)," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)