KPK Cegah 3 Kuasa Hukum SYL ke Luar Negeri

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Cegah 3 Kuasa Hukum SYL ke Luar Negeri

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 13:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat, yakni Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang ke luar negeri. Hal itu terkait penanganan kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Ali mengatakan upaya itu dilakukan lantaran KPK butuh keterangan dari berbagai pihak. Mereka berperan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan SYL.

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan," papar dia.

Ali menyebut pihaknya bisa memperpanjang durasi pencegahan tersebut. Hal itu bakal disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)