Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 13:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat, yakni Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang ke luar negeri. Hal itu terkait penanganan kasus yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK saat ini telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Ali mengatakan upaya itu dilakukan lantaran KPK butuh keterangan dari berbagai pihak. Mereka berperan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan SYL.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan," papar dia.
Ali menyebut pihaknya bisa memperpanjang durasi pencegahan tersebut. Hal itu bakal disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," ujar dia.