Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK

Ilustrasi sidang MK. MI/Adam Dwi

Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK

Faustinus Nua • 19 April 2024 19:49

Jakarta: Banyaknya pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dinilai bukanlah sebuah bentuk intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Justru pergerakan dan kebangkitan amicus curiae semakin memperkuat dan memperkukuh MK sebagai pengawal dan pelindung konstitusi untuk menggali dan menumbuhkan keadilan substantif dan kebenaran otentik.

"Dengan demikian perihal amicus curiae tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK. Apalagi Hakim Mahkamah memiliki independensi dan kemandirian yang terjamin dan terlindungi," ujar Wakil Deputi Hukum TPN dan Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud Firman Jaya Daeli kepada Media Indonesia, Jumat, 19 April 2024.

Menurutnya, keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia. Perspektif tersebut tumbuh dan terbangun serta bermanfaat bagi MK untuk memutus sengketa dengan berbasis pada keyakinan hakim mahkamah.

"Sehingga keagungan, keluhuran, dan kemuliaan putusan MK akan menyinari dan menerangi alam dan ekosistem konstitusi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan kehadiran amicus curiae dalam konteks sengketa Pilpres 2024 ini semakin bermakna dan luarbiasa karena ditandai dengan semakin banyak dan beragam kalangan yang menjadi sahabat pengadilan. 
 

Baca juga: 

Batal Demo di MK, TKN Sebut Para Pendukung Patuh dengan Arahan Prabowo



Pergerakan dan kebangkitan amicus curiae juga menjadi semakin berarti karena bersifat demokratis, murni, nonpartisan dan berasal dari kalangan yang independen, mandiri, kredibel, dan profesional tanpa desakan, tanpa tekanan, dan tanpa pengaruh dari eksternal mereka.

"Arus besar dan kualitas keberagaman kalangan amicus curiae semakin mengaliri dan membanjiri sengketa Pilpres di MK pada dasarnya merefleksikan dan menunjukkan tingginya, dalamnya, dan luasnya perhatian, kepedulian, dan tanggung jawab masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menegakkan dan mengukuhkan konstitusi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat," tegas Firman.

Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan amicus curiae dalam konteks MK pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan mengatasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisir berkaitan dan sehubungan dengan atmosfer pemenangan paslon tertentu dalam penyelenggaraan Pilpres. Untuk itu, sangat disayangkan bila ada pihak tertentu yang menilai keberadaan amicus curiae bisa mengintervensi MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)