Menpora Dito Ariotedjo. Medcom.id/Candra Yuri
Media Indonesia • 11 October 2023 15:40
Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Meski begitu, keterangan Dito harus ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
“Dan nanti bisa kita tindaklanjuti apakah Dito memberikan keterangan benar atau tidak benar. Kalau dia tidak memberikan keterangan yang benar dan bisa dibuktikan itu berbohong ya berarti kena pasal sumpah palsu,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu, 11 Oktober 2023.
Intinya, kata Boyamin, kejaksaan perlu mendalami keterangan-keterangan yang dilontarkan oleh Dito. Terlepas dari keterangan Dito yang menyebut ia tak mengetahui aliran dana tersebut, kejaksaan perlu membuktikan benar tidaknya pernyataan itu.
“Jika Dito memberikan keterangan tidak tahu, tidak ingat, dan tidak mengerti urusan Rp27 miliar, ya enggak apa-apa tapi setidaknya sudah dibawa ke pengadilan. Nah nanti tugasnya kejaksaan untuk mendalami keterangan-keterangan dari Dito hari ini,” ujar dia.
Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi langkah kejaksaan dan pengadilan yang akhirnya mendatangkan Dito sebagai saksi tambahan dan dimintai keterangan. Boyamin menyebut kejaksaan setidaknya telah memenuhi keinginan publik dengan membuat Dito dimintai keterangan di depan pengadilan dengan memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Supaya hukum itu berlaku untuk semua. Meskipun menteri ya bersedia menjadi saksi di pengadilan. Soal keterangan itu tidak sesuai harapan atau memberikan keterangan apa adanya atau tidak itu urusan lain itu ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Dalam lanjutan sidang korupsi BTS 4G, Dito mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut. Ia pun membantah mengenal Irwan Hermawan.
"Tidak mengetahui (uang Rp27 miliar dalam kasus BTS 4G), Yang Mulia," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)