Pakar Desak Polri Proses Pidana Saksi Palsu Kasus Vina

Ilustrasi. Medcom.id

Pakar Desak Polri Proses Pidana Saksi Palsu Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 28 July 2024 15:12

Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Polri memproses pidana saksi yang memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Termasuk, pihak yang memerintah saksi untuk berbohong dalam insiden yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam itu.

"Keterangan palsu harus diproses pidana. Termasuk pihak yang memerintahkan membuat keterangan palsu juga harus diproses pidana," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Minggu, 28 Juli 2024.

Untuk diketahui, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu ini adalah Aep dan Dede. Keduanya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para terpidana. Bahkan, Dede mengakui telah berbohong mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu.

Dede memberikan kesaksian palsu diduga diperintahkan Iptu Rudiana, anggota Polres Cirebon yang merupakan ayah Eky. Iptu Rudiana pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penganiayaan terhadap para terpidana.

"Selain penganiayaan juga laporan palsunya harus diproses," ujar Abdul Fickar.

Baca: 

Kasus Pembunuhan Vina, Pakar Sebut Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas


Sebagai informasi, ada delapan terpidana dalam kasus kematian Vina Dewi Arsita, 16 dan dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal bebas usai mendapat pengurangan masa penahanan pada April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)