Nestapa Pekerja Rumah Tangga Kita

Aksi demo menuntut pengesahan segera RUU PPRT di depan Gedung DPR. Foto: MI/Yakub Pryatama

Nestapa Pekerja Rumah Tangga Kita

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 September 2024 13:43

Jakarta: Sedih benar nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Bagaimana tidak, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT (RUU PPRT) digantung dan tak kunjung disahkan. 

20 tahun sudah pekerja rumah tangga memohon perlindungan. Beragam desakan masyarakat sipil agar RUU PPRT segera disahkan sejatinya terus didengungkan, namun DPR bergeming.

Hari ini, suara meminta RUU PPRT segera disahkan kembali datang dari sejumlah elemen masyarakat lewat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

"Kami melihat (DPR) benar-benar sangat tidak manusiawi ketika ini berbicara soal kepentingan rakyat, kepentingan orang kecil, pekerja rumah tangga dianggap bukan pekerja, babu jongos atau budak," tegas Koordinator aksi koalisi RUU PPRT, Yuli Riswati, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Boleh jadi Yuli dan koleganya geram. Apalagi melihat sejumlah RUU yang bisa diselesaikan secepat kilat. Ambil misal RUU Kementerian Negara hingga RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Bahkan di hari ini sampai ditunda lagi (RUU PPRT) ini mau sampai kapan? Ini DPR itu mewakili rakyat dari mana," ungkap dia.
 

Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU PPRT Sebelum Masa Jabatan Habis

Yuli menyayangkan UU yang dinilai betul-betul dibutuhkan rakyat kecil justru dipersulit. Pekerja rumah tangga merasa tak 'dimanusiakan'.

"Digantung selama 20 tahun hanya untukk perlindungann digantung segitu panjangnya, ini tidak mewakili rakyat," cetus dia.

Keputusan melimpahkan (carry over) RUU PPRT ke DPR periode 2024-2029 dinilai semakin mempersulit kemungkinan aturan itu akan dibahas.  Sebab, hampir 60 persen anggota DPR periode mendatang diisi wajah baru.

"Para PRT menuntut keberpihakan para pimpinan DPR periode ini. Koalisi berharap, seminggu terakhir DPR ini mereka akan gas pol sehingga RUU PPRT bisa disahkan, dan tidak perlu dilimpahkan," kata Anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih dalam keterangan di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)