Aksi demo menuntut pengesahan segera RUU PPRT di depan Gedung DPR. Foto: MI/Yakub Pryatama
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 September 2024 13:43
Jakarta: Sedih benar nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Bagaimana tidak, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan PRT (RUU PPRT) digantung dan tak kunjung disahkan.
20 tahun sudah pekerja rumah tangga memohon perlindungan. Beragam desakan masyarakat sipil agar RUU PPRT segera disahkan sejatinya terus didengungkan, namun DPR bergeming.
Hari ini, suara meminta RUU PPRT segera disahkan kembali datang dari sejumlah elemen masyarakat lewat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
"Kami melihat (DPR) benar-benar sangat tidak manusiawi ketika ini berbicara soal kepentingan rakyat, kepentingan orang kecil, pekerja rumah tangga dianggap bukan pekerja, babu jongos atau budak," tegas Koordinator aksi koalisi RUU PPRT, Yuli Riswati, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Boleh jadi Yuli dan koleganya geram. Apalagi melihat sejumlah RUU yang bisa diselesaikan secepat kilat. Ambil misal RUU Kementerian Negara hingga RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Bahkan di hari ini sampai ditunda lagi (RUU PPRT) ini mau sampai kapan? Ini DPR itu mewakili rakyat dari mana," ungkap dia.
Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU PPRT Sebelum Masa Jabatan Habis |