Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri
Media Indonesia • 4 March 2024 21:04
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebab, negara tersebut memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang digelar di Malaysia.
"Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," papar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Hasyim mengatakan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik negara lain di Malaysia. Jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.
Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. Hasyim mengakui, kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya ketika pihaknya menggelar pemilu di Malaysia.
"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden," ungkap dia.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Bahas PSU di Kuala Lumpur |