Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2024 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyelesaikan skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.
“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).
KPK hanya bisa menangani pegawai negeri yang masuk kategori penyelenggara negara. Hingga kini, skandal itu dipastikan masih terus diusut.
“Kami harus memastikan, kami komitmen untuk menyelesaikan sendiri sebenarnya, makanya dibutuhkan pendalaman-pendalaman lebih jauh, dalam proses penyelidikan untuk menentukan bahwa ada unsur pelanggarannya,” ujar Ali.
Baca:
Kasus Pungli Rutan KPK Nyangkut di Penyelidikan |