Eks Dirut Pertamina Jalani Sidang Vonis Hari Ini

mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dok. Istimewa

Eks Dirut Pertamina Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2024 07:03

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) pada Senin, 24 Juni 2024. Agendanya, yakni pembacaan vonis dari majelis hakim.

“Agenda putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 24 Juni 2024.

Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan dihadirkan dalam sidang vonis. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruangan Kusuma Atmaja sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, jaksa menilai Karen bersalah atas kasus ini. Penuntut umum meminta hakim memberikan vonis 11 tahun penjara kepada Karen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
 

Baca Juga: 

Eks Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti


Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.

Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)