mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 24 June 2024 07:03
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) pada Senin, 24 Juni 2024. Agendanya, yakni pembacaan vonis dari majelis hakim.
“Agenda putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 24 Juni 2024.
Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan dihadirkan dalam sidang vonis. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruangan Kusuma Atmaja sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menilai Karen bersalah atas kasus ini. Penuntut umum meminta hakim memberikan vonis 11 tahun penjara kepada Karen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga:
Eks Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti |