Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Polisi Limpahkan Berkas Pekara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Besok
Medcom • 19 June 2024 23:41
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan besok, Kamis, 20 Juni 2024.
"Baru tahap satu. Besok pengiriman berkas," kata Sirawan di Polda Jabar, Rabu, 19 Juni 2024.
| Baca: Polisi Ungkap Saka Tatal Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016
|
Apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya perkara akan diproses tahap dua penyidikan dan kasus tersebut sepenuhnya dipegang kejakssaan untuk egera disidangkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com