1 Tersangka Pelindung Situs Judol Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

1 Tersangka Pelindung Situs Judol Buron

Siti Yona Hukmana • 11 November 2024 11:02

Jakarta: Polisi masih memburu tersangka kasus pelindung situs judi online (judol), yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka itu berinisial A.

“Iya (masih ada buron inisial A),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 11 November 2024.

Sejatinya, ada dua buron dalam kasus ini. Satu buron berinisial MN telah ditangkap di luar negeri bersama tersangka lain berinisial DM.

Belum disebutkan lokasi penangkapan. Namun, MN dan DM dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan MN dan DM bukan pegawai Komdigi melainkan warga sipil. MN berperan sebagai penyetor uang dan penyerahan daftar website judi online supaya tidak diblokir oleh Komdigi. Sedangkan, DM turut membantu kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan.
 

Baca: MN dan DM Jadi Penghubung Bandar-Pemblokir Situs Judol di Komdigi

Wira menegaskan pihaknya terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat akan ditangkap dan dikenakan undang-undang terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," ujar Wira.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 orang dari pegawai dan staf ahli Komdigi dan empat orang warga sipil. Terbaru, penangkapan dua tersangka warga sipil dari luar negeri berinisial MN dan DM. Satu lainnya berinisial A masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan. 

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)