KPK Pastikan Korupsi di Situbondo Bukan Pengembangan Kasus

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Pastikan Korupsi di Situbondo Bukan Pengembangan Kasus

Fachri Audhia Hafiez • 29 August 2024 07:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo tidak berkaitan dengan perkara serupa, sebelumnya. Kasus itu berangkat dari penyelidikan umum.

“Ini berangkat dari penyelidikan sendiri, dan bukan pengembangan (kasus),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan kasus di Situbondo bukan cuma suap pengadaan dana PEN, seperti yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto. KPK turut mengendus adanya kongkalikong pengadaan proyek dalam perkara di Situbondo.

“Ada suap, ada (kasus) pengadaannya,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Penyidik KPK Selesai Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo


KPK belum bisa memastikan adanya kerugian negara dalam kongkalikong proyek tersebut. Pengerjaan yang diduga dikorupsi juga masih dirahasiakan.

“Saya belum bisa buka sekarang, karena belum di-share sama penyidiknya,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)