Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 29 August 2024 07:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo tidak berkaitan dengan perkara serupa, sebelumnya. Kasus itu berangkat dari penyelidikan umum.
“Ini berangkat dari penyelidikan sendiri, dan bukan pengembangan (kasus),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan kasus di Situbondo bukan cuma suap pengadaan dana PEN, seperti yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto. KPK turut mengendus adanya kongkalikong pengadaan proyek dalam perkara di Situbondo.
“Ada suap, ada (kasus) pengadaannya,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Penyidik KPK Selesai Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo |