Pimpinan MPR: 3 Hakim PN Surabaya Harus Diproses Hukum Secara Adil

Ilustrasi hukum Medcom.id

Pimpinan MPR: 3 Hakim PN Surabaya Harus Diproses Hukum Secara Adil

Devi Harahap • 24 October 2024 16:52

Jakarta: Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Eddy mengungkapkan adanya vonis bebas yang diberikan kepada tersangka Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat merupakan hal yang ganjil dan mencurigakan. Padahal, bukti penyidikan memperlihatkan secara jelas berupa rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap korban.

“Bahkan saat itu, bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini (mantan pacar Ronald Tannur) viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” ungkap dia.

Melihat tindak melawan hukum yang diperlihatkan hakim PN Surabaya dan pengacaranya, Eddy berharap ada hukuman yang setimpal. “Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur dia.
 

Baca Juga: 

MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung


Selain itu, Eddy mendorong korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum.  “Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” ujar dia.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)