Ilustrasi hukum Medcom.id
Devi Harahap • 24 October 2024 16:52
Jakarta: Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Eddy mengungkapkan adanya vonis bebas yang diberikan kepada tersangka Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat merupakan hal yang ganjil dan mencurigakan. Padahal, bukti penyidikan memperlihatkan secara jelas berupa rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap korban.
“Bahkan saat itu, bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini (mantan pacar Ronald Tannur) viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” ungkap dia.
Melihat tindak melawan hukum yang diperlihatkan hakim PN Surabaya dan pengacaranya, Eddy berharap ada hukuman yang setimpal. “Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur dia.
Baca Juga:
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung |