Konferensi pers Mahkamah Agung (MA) terkait 3 hakim ditangkap kasus suap. Foto: MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 24 October 2024 11:17
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) kecewa terhadap para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena diduga terlibat kasus suap. Insiden ini dinilai menciderai komitmen para hakim seluruh Indonesia yang telah mendapatkan perhatian pemerintah terkait kenaikan upah dan tunjangan.
"Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin," kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia memastikan MA memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya. Terkait kepastian status hukum dan pemberhentian lanjutan, kata dia, menunggu adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA," jelas dia.
Baca juga: Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan Tersangka |