Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2025 11:03
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebut ogah menghitung kerugian negara di dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan sikap BPKP.
“Sampai dengan saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara dalam kasus itu, sejak lama. Namun, hingga kini tidak kunjung dikerjakan.
“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” ucap Tessa.
Baca: Kasus Korupsi di ASDP, KPK Sita 23 Aset Senilai Rp1,2 Triliun |