Bahan Pokok Tak Kena PPN 12% Disebut Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Presiden.

Bahan Pokok Tak Kena PPN 12% Disebut Kado Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Kautsar Widya Prabowo • 1 January 2025 14:30

Jakarta: Juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura, memastikan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak terpengaruh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal ini dinilai sebagai kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto.

"Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," ujar Prita dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 1 Januari 2025. 

Prita menjelaskan Kepala Negara konsisten menyatakan bahwa PPN 12 persen hanya diterapkan terhadap barang-barang mewah. Hal ini sudah disampaikan Prabowo sejak 12 Desember 2024. 

"Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama," ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Amanah UU


Prita menyebut barang yang dikenakan PPN 12 persen merupakan barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Ia membeberkan sejumlah barang yang terdampak kebijakan tersebut.

"Ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPn 11 persen seperti semula," tegas Prita. 

Lebih lanjut, Prita menyebut kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022 dan 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)