Presiden Prabowo Subianto (tengah). Foto: Medcom.id/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 1 January 2025 12:19
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menjelaskan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen merupakan amanah dan perintah undang-undang (UU). Dalam aturan tersebut secara jelas PPN 12 persen diterapkan pada 2025.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah, perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu, 1 Januari 2024.
RI 1 menjelaskan dalam UU HPP telah memerintahkan pemerintah untuk menaikan tarif PPN secara bertahap. Pemerintah mulai menaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022.
"Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," jelasnya.
Baca juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah Bentuk Kepekaan Kondisi Masyarakat |