Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Annisa Ayu Artanti • 18 March 2024 17:36
Jakarta: Perusahaan akan dikenakan sanksi jika telat, mencicil atau tidak membayarkan hak pekerja yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankankan THR Lebaran 2024 paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers, Senin, 18 Maret 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024.
Baca juga:
Menaker Wanti-wanti Perusahaan Tak Cicil Pemberian THR |