Ilustrasi. Foto: MI/Rommy Pujianto
Jakarta: Pelaku usaha siap memenuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan seperti aturan yang dibuat pemerintah.
"Selama ini sejauh
cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang melalui keterangan resmi, dilansir
Media Indonesia, Selasa, 19 Maret 2024.
Bahkan, dia mengungkapkan saat ini banyak perusahaan yang mencairkan THR lebih awal, lebih cepat dari ketentuan H-7 seperti yang diminta pemerintah.
Menurutnya, dengan begitu membuat para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.
"Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga,yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," terang Sarman.
Kerek konsumsi rumah tangga
Dia yang juga Anggota Dewan Pengupahan Nasional itu menambahkan, baik pemberi kerja dan penerima kerja harus bersama-sama memanfaatkan momentum Idulfitri untuk mengerek tingkat konsumsi rumah tangga. Sebab, selama periode itu terjadi perputaran uang yang amat besar dan strategis mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I-2024.
Secara umum, kata Sarman, pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun ada sektor yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian lebih, yakni industri manufaktur padat karya.
Sebab, sektor itu tengah mengalami kemerosotan bisnis akibat penurunan pesanan yang merupakan dampak dari kondisi ekonomi dunia. "Cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," terang Sarman.
(M Ilham Ramadan)